Representasi dan Hubungan dengan KonstituenWakil rakyat sedang berkomunikasi dengan konstituennya
Representasi adalah peran yang dimiliki oleh anggota dewan, dalam mewakili masyarakat di daerah pemilihannya atau yang biasa disebut sebagai konstituen. Definisi dari representasi adalah ‘bertindak mewakili kepentingan rakyat’. Peran representasi ini telah dimasukkan ke dalam Undang-undang Dewan Perwakilan (UU 27/2009) dan Tata Tertib anggota DPR RI yang paling baru (2009-2014), melengkapi tiga peran anggota dewan lainnya, yaitu: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Peran representasi sering disebut juga dengan istilah peran ‘perwakilan’, dimana setiap anggota dewan diharapkan dapat mewakili kepentingan-kepentingan konstituennya. Contoh-contoh peran representasi :
Peran representasi menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh para wakilnya dan dewan keseluruhnya. Semakin representatif seorang anggota, maka semakin dikenal pula anggota tersebut di kalangan konstituennya. Selain itu, dengan melaksanakan peran representasi, para wakil rakyat juga mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas parlemen yang sangatlah krusial di negara-negara demokratis. Program Dukungan Parlemen UNDP mendukung tercapainya parlemen yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan bantuan teknis kepada para anggota dengan cara antara lain mencetak buku-buku pedoman representasi, mengadakan diskusi terfokus mengenai peran representasi dan kantor konstituen, mendukung penyusunan laporan lima tahun DPR RI dan DPD RI. |