Pengarusutamaan Gender di ParlemenAnggota Parlemen perempuan berinteraksi dengan media.
Gender secara sederhana diartikan sebagai perbedaan perempuan dan laki-laki dari segi fungsi, peran, dan tanggung jawab yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya. Gender tidak bersifat universal, tapi tergantung dari konteks sosial budaya disekitarnya. Dalam kehidupan demokrasi yang ideal, keberadaan sebuah parlemen yang responsif terhadap gender adalah sangat penting. Hal ini dapat dicapai melalui: pembentukan undang-undang yang responsif gender, adanya anggaran yang responsif gender, dan adanya perwakilan perempuan di parlemen yang memadai.. Parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam pengarusutamaan gender di Indonesia, karena parlemen merupakan institusi pembuat undang-undang dan kebijakan yang akan diterapkan di masyarakat umum. Parlemen yang demokratis juga menjadi cerminan dari pelaksanaan pemerintahan yang baik dengan tidak melakukan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. DPR RI dan DPD RI mengalami peningkatan anggota perempuan yang signifikan pada periode 2009-2014, menjadi 18 persen di DPR RI dan 27 persen di DPD RI. Walaupun jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota ideal 30 persen, pengarusutamaan gender di Indonesia mulai memberikan harapan yang cerah. Oleh karena itu, sangat diperlukan kebijakan-kebijakan yang tanggap terhadap gender yang sebagian besar berawal di parlemen Indonesia. Program Dukungan Parlemen UNDP memberikan dukungan teknis kepada parlemen Indonesia agar dapat segera mewujudkan keadilan gender, baik di bidang legislasi dan anggaran maupun dimanagemen dewan, seperti rekruitmen staff dan kode etik anggota. |