|
Ada untuk Membawa Perubahan : Refleksi Pengalaman Perempuan Anggota Parlemen periode 2004-2009 ![]() Ada untuk Membawa Perubahan : Refleksi Pengalaman Perempuan Anggota Parlemen periode 2004-2009
Penulis: Adriana Venny Di Indonesia, semangat untuk meng-implementasikan tindakan afirmatif atau tindakan khusus sementara sudah dimulai dengan meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) melalui UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sayangnya ketiadaan sanksi yang tegas menyebabkan masih terus rendahnya keterwakilan perempuan di dunia politik. Komisi CEDAW sebagai Komite pengawas pelaksanaan CEDAW di markas PBB, tahun 2007 yang lalu dalam concluding comment-nya (komentar akhir) bahkan turut menyayangkan kecilnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen periode 2004 yang lalu. Dalam concluding comments itu, Komite menulis bahwa mereka kecewa karena tingkat keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia yang sangat rendah dan menyayangkan tidak adanya sanksi atas gagalnya tindakan khusus sementara 30% keterwakilan perempuan di area perpolitikan Indonesia. Hasil kajian ini memuat mengenai refleksi pengalaman para anggota parlemen perempuan di periode 2004-2009 dalam menggalang isu-isu yang sensitif gender dan memperjuangkan tercapainya kuota 30 persen tersebut.
|