Bahasa Indonesia | English 
       
       
  • Halaman Utama
  • Tentang Kami
  • Mitra
  • Publikasi
  • Berita Kegiatan
  • Bidang Dukungan
  • Pranala Luar
  • Lebih Dekat
  • Kontak Kami

 

 

 

BERITA TERKINI
East Nusa Tenggara Signed Agreement to Accelerate MDGs Achievement
The Governor of East Nusa Tenggara (ENT), Mr. Frans Lebu Raya, along ...
selengkapnya

Women Members Need More Support, Two Studies Show
  ...
selengkapnya

iKNOW Politics: Knowledge for Women in Politics
On May 15 2010, the UNDP Deepening Democracy cluster supported the launch ...
selengkapnya

BID. DUKUNGAN
Gender Mainstreaming at the Parliament
The simplified definition of gender is the difference between men and women ...
selengkapnya

Pengarusutamaan Gender di Parlemen
Gender secara sederhana diartikan sebagai perbedaan perempuan dan laki-laki dari segi fungsi, ...
selengkapnya

Fasilitas Dukungan Kebijakan
Fasilitas dukungan kebijakan dibenduk untuk mendukung kerja parlemen dengan menyediakan sumber informasi ...
selengkapnya

HIGHLIGHT


TAHUKAH ANDA?
The Governor of East Nusa Tenggara (ENT), Mr. Frans Lebu Raya, along with four House of Regional Representatives members of ENT, Mr. Abraham Paul Liyanto, Mr. Emmanuel Babu Eha, Mrs. Carolina Nubatonis Kondo and Mrs. ...
selengkapnya

 
 
Halaman Utama > Publikasi > Download Publikasi

Makalah Kebijakan: Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintahan
Makalah Kebijakan: Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintahan

Seperti halnya Indonesia yang memiliki keragaman secara geografis, budaya maupun sosial, perempuan Indonesia pun beragam. Peran perempuan menjadi semakin publik; perempuan kini menikmati kesempatan pendidikan yang sama dengan laki-laki dan merupakan bagian yang signifikan dari tenaga kerja. Perempuan yang bekerja di pelayanan publik hampir mencapai setengahnya, dan sekarang terdapat lebih banyak perempuan yang duduk di parlemen dibandingkan periode-periode sebelumnya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjunjung hak-hak perempuan melalui berbagai peraturan hukum dan menunjukkannya dengan menandatangani sejumlah komitmen dan kovenan internasional terkait dengan kesetaraan gender.

Sementara Keputusan Presiden yang dikeluarkan tahun 2000 telah memberikan mandat untuk pengarusutamaan gender kepada pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuat rancangan sebuah undang-undang baru tentang kesetaraan gender, yang diharapkan akan lolos tahun ini dan diimplementasikan tahun 2011. Undang-undang ini akan menggantikan Keputusan Presiden dalam memastikan kebijakan-kebijakan yang sensitif gender supaya  diimplementasikan di keseluruhan kementerian dan pemerintahan lokal dan undangundang ini pun akan memiliki yurisdiksi hukum untuk melakukan hal-hal tersebut sebelumnya.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hambatan bagi keterlibatan perempuan di kehidupan publik, yang coba dibahas oleh makalah ini melalui analisis terhadap tantangan dan peluang, serta serangkaian rekomendasi kebijakan. Tidak ada hambatan secara hukum bagi keterlibatan perempuan di politik dan pemerintahan, dan meskipun jumlah keterlibatan itu meningkat, tetap saja masih rendah. Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebesar 18 persen, dan meskipun partai politik sebagian besar mencalonkan 30 persen caleg perempuan mereka, posisi caleg itu di dewan pimpinan pusat partai belumlah jelas. Meskipun jumlah perempuan tenaga kerja di sektor pelayanan publik adalah sebesar 45,4 persen, keberadaan mereka sebagian besar ada di eselon-eselon yang rendah (2, 3 dan 4). Hanya 9 persen dari mereka yang ada di eselon satu adalah perempuan. Dalam sejarahnya, Indonesia telah melalui serangkaian perubahan politik yang signifikan, termasuk diantaranya desentralisasi berskala besar. Pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota telah mengakibatkan perubahan kebijakan peraturan dan kelembagaan secara besar-besaran, ditambah dengan sistem peradilan yang bersifat paralel, menimbulkan lingkungan yang rumit, dimana perempuan harus mencari jalan untuk masuk ke dalamnya.

Makalah ini memberikan serangkaian rekomendasi untuk meningkatkan partisipasi perempuan di sektor pemerintahan dan politik. Ranah-ranah strategis ini tidak hanya bersifat holistik, tapi juga berupaya untuk mengatasi hambatan-hambatan struktural maupun fungsional bagi perempuan. Pertama, agar dapat merubah perilaku sosial terhadap partisipasi perempuan di ranah publik, kesadaran publik yang semakin besar pun amat dibutuhkan. Hal ini akan membutuhkan pendekatan jangka panjang, dan termasuk peningkatan kesadaran publik akan gender, pengetahuan tentang nilai dan praktik-praktikdemokratis, peran dan tanggung jawab dari pemilih, serta bagaimana meminta pertanggungjawaban pejabat terpilih.

Kedua, meskipun ada banyak kerangka peraturan yang berpihak kepada perempuan, reformasi kebijakan di bidang hukum, politik, kepemiluan dan kelembagaan dapat membantu dalam menciptakan sebuah lingkungan yang lebih sensitif terhadap gender. Sejumlah undang-undang kepemiluan yang disahkan dalam pemilu 2009 baru-baru ini bisa saja dikembangkan dari kerangka tersebut, termasuk dalam hal mewajibkan kuota 30% calon legislatif perempuan. Kuota ini juga dapat diperluas tak hanya untuk parlemen tapi juga untuk  lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

Ketiga, penguatan organisasi-organisasi yang diberi mandat untuk menangani isu-isu gender merupakan sebuah prioritas. Sebuah rencana pengembangan kapasitas gender berskala nasional harus dikembangkan bagi para pegawai negeri, perwakilan terpilih, partai politik, komisi, dan departemen. Di tingkat lokal, provinsi dan nasional, pelatihan semacam ini harus merubah fokus mereka, dan dibuat berdasarkan tindak lanjut serta penilaian atas dampak yang dilakukan secara teratur.

Keempat, pengerahan berbagai kelompok yang beragam, partai, kaukus, dan perwakilan yang sudah terjadi selama ini di Indonesia, akan menjadi landasan dalam membangun jaringan dan koalisi yang akan muncul dengan suara bersama untuk melakukan kerja advokasi. Jaringan ini juga akan berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas dan strategi dari berbagai kelompok ini. 

Kelima dan akhirnya, kebutuhan akan penelitian dan bukti-bukti statistik amatlah penting untuk melakukan tindakan lobi yang efektif serta merubah kebijakan. Meskipun data partisipasi perempuan di ranah politik dan pemerintahan ada, data itu tidak dikumpulkan secara terpusat ataupun diperbaharui secara teratur. Banyak kementerian dan lembaga tidak melakukan pemisahan data mereka berdasarkan gender, yang juga merupakan masalah lainnya. Basis data yang kini sedang dikembangkan oleh United Nations Development  Programme di Indonesia dapat digunakan sebagai baseline, namun Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, bersama-sama dengan kementerian terkait lainnya, harus  mengambil peran utama dalam mengembangkan basis data ini, dan menyebarluaskannya.


Rekomendasi-rekomendasi kebijakan ini tidaklah banyak, namun rekomendasi-rekomendasi itu bertujuan untuk mengembangkan wacana dalam topik ini yang memiliki kepentingan integral.

download pdf

 

 

   
   
 
Opportunities · Contact Us · Frequently Asked Questions · Site Map · Copyright & Terms of Use
copyright © parliamentary support programme 2010