|
Makalah Kebijakan: Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintahan ![]() Makalah Kebijakan: Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintahan
Seperti halnya Indonesia yang memiliki keragaman secara geografis, budaya maupun sosial, perempuan Indonesia pun beragam. Peran perempuan menjadi semakin publik; perempuan kini menikmati kesempatan pendidikan yang sama dengan laki-laki dan merupakan bagian yang signifikan dari tenaga kerja. Perempuan yang bekerja di pelayanan publik hampir mencapai setengahnya, dan sekarang terdapat lebih banyak perempuan yang duduk di parlemen dibandingkan periode-periode sebelumnya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjunjung hak-hak perempuan melalui berbagai peraturan hukum dan menunjukkannya dengan menandatangani sejumlah komitmen dan kovenan internasional terkait dengan kesetaraan gender. Sementara Keputusan Presiden yang dikeluarkan tahun 2000 telah memberikan mandat untuk pengarusutamaan gender kepada pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuat rancangan sebuah undang-undang baru tentang kesetaraan gender, yang diharapkan akan lolos tahun ini dan diimplementasikan tahun 2011. Undang-undang ini akan menggantikan Keputusan Presiden dalam memastikan kebijakan-kebijakan yang sensitif gender supaya diimplementasikan di keseluruhan kementerian dan pemerintahan lokal dan undangundang ini pun akan memiliki yurisdiksi hukum untuk melakukan hal-hal tersebut sebelumnya. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hambatan bagi keterlibatan perempuan di kehidupan publik, yang coba dibahas oleh makalah ini melalui analisis terhadap tantangan dan peluang, serta serangkaian rekomendasi kebijakan. Tidak ada hambatan secara hukum bagi keterlibatan perempuan di politik dan pemerintahan, dan meskipun jumlah keterlibatan itu meningkat, tetap saja masih rendah. Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebesar 18 persen, dan meskipun partai politik sebagian besar mencalonkan 30 persen caleg perempuan mereka, posisi caleg itu di dewan pimpinan pusat partai belumlah jelas. Meskipun jumlah perempuan tenaga kerja di sektor pelayanan publik adalah sebesar 45,4 persen, keberadaan mereka sebagian besar ada di eselon-eselon yang rendah (2, 3 dan 4). Hanya 9 persen dari mereka yang ada di eselon satu adalah perempuan. Dalam sejarahnya, Indonesia telah melalui serangkaian perubahan politik yang signifikan, termasuk diantaranya desentralisasi berskala besar. Pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota telah mengakibatkan perubahan kebijakan peraturan dan kelembagaan secara besar-besaran, ditambah dengan sistem peradilan yang bersifat paralel, menimbulkan lingkungan yang rumit, dimana perempuan harus mencari jalan untuk masuk ke dalamnya. Makalah ini memberikan serangkaian rekomendasi untuk meningkatkan partisipasi perempuan di sektor pemerintahan dan politik. Ranah-ranah strategis ini tidak hanya bersifat holistik, tapi juga berupaya untuk mengatasi hambatan-hambatan struktural maupun fungsional bagi perempuan. Pertama, agar dapat merubah perilaku sosial terhadap partisipasi perempuan di ranah publik, kesadaran publik yang semakin besar pun amat dibutuhkan. Hal ini akan membutuhkan pendekatan jangka panjang, dan termasuk peningkatan kesadaran publik akan gender, pengetahuan tentang nilai dan praktik-praktikdemokratis, peran dan tanggung jawab dari pemilih, serta bagaimana meminta pertanggungjawaban pejabat terpilih. Kedua, meskipun ada banyak kerangka peraturan yang berpihak kepada perempuan, reformasi kebijakan di bidang hukum, politik, kepemiluan dan kelembagaan dapat membantu dalam menciptakan sebuah lingkungan yang lebih sensitif terhadap gender. Sejumlah undang-undang kepemiluan yang disahkan dalam pemilu 2009 baru-baru ini bisa saja dikembangkan dari kerangka tersebut, termasuk dalam hal mewajibkan kuota 30% calon legislatif perempuan. Kuota ini juga dapat diperluas tak hanya untuk parlemen tapi juga untuk lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Ketiga, penguatan organisasi-organisasi yang diberi mandat untuk menangani isu-isu gender merupakan sebuah prioritas. Sebuah rencana pengembangan kapasitas gender berskala nasional harus dikembangkan bagi para pegawai negeri, perwakilan terpilih, partai politik, komisi, dan departemen. Di tingkat lokal, provinsi dan nasional, pelatihan semacam ini harus merubah fokus mereka, dan dibuat berdasarkan tindak lanjut serta penilaian atas dampak yang dilakukan secara teratur. Keempat, pengerahan berbagai kelompok yang beragam, partai, kaukus, dan perwakilan yang sudah terjadi selama ini di Indonesia, akan menjadi landasan dalam membangun jaringan dan koalisi yang akan muncul dengan suara bersama untuk melakukan kerja advokasi. Jaringan ini juga akan berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas dan strategi dari berbagai kelompok ini. Kelima dan akhirnya, kebutuhan akan penelitian dan bukti-bukti statistik amatlah penting untuk melakukan tindakan lobi yang efektif serta merubah kebijakan. Meskipun data partisipasi perempuan di ranah politik dan pemerintahan ada, data itu tidak dikumpulkan secara terpusat ataupun diperbaharui secara teratur. Banyak kementerian dan lembaga tidak melakukan pemisahan data mereka berdasarkan gender, yang juga merupakan masalah lainnya. Basis data yang kini sedang dikembangkan oleh United Nations Development Programme di Indonesia dapat digunakan sebagai baseline, namun Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, bersama-sama dengan kementerian terkait lainnya, harus mengambil peran utama dalam mengembangkan basis data ini, dan menyebarluaskannya.
|