Bahasa Indonesia | English 
       
       
  • Home
  • About Us
  • Our Partners
  • Publications
  • News Room
  • Areas of Support
  • Links
  • Up Close And Personal
  • Contact Us

 

 

 

LATEST NEWS
East Nusa Tenggara Signed Agreement to Accelerate MDGs Achievement
The Governor of East Nusa Tenggara (ENT), Mr. Frans Lebu Raya, along ...
more

Women Members Need More Support, Two Studies Show
  ...
more

iKNOW Politics: Knowledge for Women in Politics
On May 15 2010, the UNDP Deepening Democracy cluster supported the launch ...
more

AREAS OF SUPPORT
Gender Mainstreaming at the Parliament
The simplified definition of gender is the difference between men and women ...
more

Pengarusutamaan Gender di Parlemen
Gender secara sederhana diartikan sebagai perbedaan perempuan dan laki-laki dari segi fungsi, ...
more

Fasilitas Dukungan Kebijakan
Fasilitas dukungan kebijakan dibenduk untuk mendukung kerja parlemen dengan menyediakan sumber informasi ...
more

HIGHLIGHT


DID YOU KNOW?
The Governor of East Nusa Tenggara (ENT), Mr. Frans Lebu Raya, along with four House of Regional Representatives members of ENT, Mr. Abraham Paul Liyanto, Mr. Emmanuel Babu Eha, Mrs. Carolina Nubatonis Kondo and Mrs. ...
more

 
 
Home > Publications > Download Publication

Pengarusutamaan Gender di Parlemen: Studi terhadap DPR dan DPD Periode 2004-2009
Pengarusutamaan Gender di Parlemen: Studi terhadap DPR dan DPD Periode 2004-2009

Penulis: Ani Soetjipto, Sri Budi Eko Wardani, Yolanda Panjaitan.

Temuan studi ini memperlihatkan bahwa kendala terbesar dari pengarusutamaan gender di DPR berasal dari mekanisme internal di Partai Politik (termasuk Fraksi di DPR) yang kurang mendorong otonomi anggota. Fraksi di DPR tidak saja menghalangi anggota perempuan dan laki-laki secara independen untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan konstituen, tapi fraksi juga sangat menentukan distribusi anggota dewan ke alat kelengkapan baik sebagai pimpinan maupun anggota. Dengan struktur seperti ini rentan bagi perempuan untuk bisa menduduki jabatan pimpinan atau ketua dan wakil ketua dari alat kelengkapan dewan apalagi penunjukkannya kerap berasal dari pimpinan pusat partai (DPP). Tidak mengherankan dalam periode 2004-2009 pengisian pimpinan alat kepengkapan DPR sangat minim diisi oleh perempuan. Faktor lobi, pengalaman, argumentasi dan kedudukan perempuan dalam struktur partai di tingkat pusat merupakan kendala terberat bagi perempuan untuk bisa duduk di jabatan strategis.

Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik DPR walaupun mengatur secara normatif bagaimana menjadi anggota DPR yang ideal, implementasinya juga tersandera oleh peran fraksi yang lebih .dominan dan penegakan aturan yang lemah. Ketentuan yang tertuang dalam tatib dan kode etik secara umum masih netral gender dan belum mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan diskriminasi gender termasuk soal pelecehan seksual. Demikian halnya dengan Tatib dan Kode Etik DPD juga lemah dalam implementasi pengawasannya dan baru mengurusi masalah procedural belum mengukur kinerja anggota DPD.

Dalam kasus DPD mekanisme pengisian pimpinan dan alat kelengkapan berbeda dengan DPR yaitu sangat ditentukan oleh kapasitas dan jaringan personal anggotanya. Tidak adanya intervensi parpol merupakan faktor pendukung bagi perempuan di DPD untuk bisa mengisi pimpinan dan alat kelengkapan. Peran alat kelengkapan DPD tidak terlalu politis dibandingkan dengan DPR sehingga perempuan DPD bisa lebih leluasa menentukan keinginannya yang didukung dengan irama kerja yang lebih kolegial. Kelemahan perempuan anggota DPD untuk berperan optimal adalah kompetensi individual, akses serta jaringan yang dimilikinya ketika mereka berkiprah di Jakarta.

Institusi kaukus perempuan DPR-DPD belum berfungsi optimal. Selain kaukus perempuan yang formal, di DPR juga terdapat kaukus perempuan yang sifatnya ad hoc berdasarkan isu. Kaukus perempuan formal DPR terkendala untuk bisa berperan optimal bukan saja disebabkan persoalan struktur organisasi yang gemuk tapi juga model kepemimpinan yang dipilih berdasarkan perolehan suara partai dalam pemilu (yang kadang tidak berkorelasi dengan kompetensi dan kemampuan kepemimpinan) dan sifat kepemimpinan yang rotasi setiap enam bulan. Model seperti ini menyulitkan dalam pengadvokasian agenda isu yang dianggap prioritas dan kesulitan untuk merespons dengan cepat perkembangan situasi politik aktual dengan lensa gender (contoh persoalan busung lapar, tenaga kerja Indonesia, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya). Selain itu lemahnya perspektif gender kadang menjadikan kaukus perempuan menjadi alat kepanjangan kepentingan partai/fraksi.

Konteks politik yang membingkai peran perempuan di Parlemen sepanjang 2004-2009 memperlihatkan situasi independensi relatif DPR terhadap lembaga eksekutif. Independensi ini sayangnya tidak digunakan secara akuntabel untuk menyuarakan kepentingan rakyat atau pengawasan yang efektif terhadap kinerja eksekutif seperti mandat yang diberikan. Lebih banyak yang terjadi adalah untuk kepentingan partai yang sifatnya jangka pendek dan kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok. Dalam situasi “lemahnya eksekutif”, peran DPD strategis dijadikan sekutu oleh presiden untuk mendapatkan dukungan politik ketika berhadapan dengan DPR walaupun sifatnya belum terlembaga dan terstruktur. Kerja sama yang bersifat mutual ini di satu sisi bisa dimanfaatkan anggota DPD untuk mendesakkan kebijakan dan dukungan personal serta dukungan bagi daerahnya .

Konteks politik ini tentu tidak bisa dilepaskan dari konteks sistem kepartaian di Indonesia sepanjang periode 2004-2009. Pengarusutamaan gender di parlemen sulit terwujud tanpa pengarusutamaan gender di partai politik. Partai politik adalah sumber rekrutmen perempuan yang akan hadir di parlemen dan partai menentukan wajah, kualifikasi dan kompetensi dari anggota perempuan serta perspektif yang akan mereka bawa ke parlemen. Sayangnya sepanjang periode 2004-2009 kita menyaksikan pemahaman tentang kebijakan afirmatif dan pengarusutamaan gender sangat minim di partai politik. Bicara masalah afirmatif dan gender sering dipahami secara umum sebagai masalah perempuan. Untuk kebanyakan partai politik, masalah perempuan dan agenda perempuan diilihat sebagai isu yang terpisah dan tidak integral dengan kepentingan partai secara umum (pengarusutamaan gender tidak dikenal di partai politik). Isu gender dan kepentingan perempuan diserahkan menjadi tanggung jawab departemen perempuan partai. Partai tidak melihat makna strategis keberadaan perempuan di partai dan manfaat dari pengarusutamaan gender di dalam partai. Konsep afirmatif sebagai langkah awal untuk peningkatan partisipasi perempuan di politik hanya sebatas dimaknasi secara kuantitas dan bermakna jenis kelamin namun tidak diiiringi dengan  upaya  peningkatan kompetensi dari perempuan tersebut. Isu gender dengan demikian hanya menjadi isu pinggiran dan tidak pernah masuk menjadi arus utama yang tercantum dalam program/plafform atau visi misi partai.

Gerakan perempuan sepanjang periode 2004-2009 aktif mendesakkan dan mengadvokasi pentingnya peningkatan representasi dan partisipasi perempuan di institusi pengambilan keputusan politik serta pengarusutamaan gender di parpol dan parlemen. Politik menurut perspektif gerakan perempuan tidak memisahkan antara politik formal dan informal. Gerakan perempuan aktif berkerja dan membagi diri di semua arena baik yang sifatnya politik formal, informal dari lingkup mikro sampai makro. Kelemahan dan tantangan terbesar adalah membangun sinergi dan komunikasi sehingga kerja politik yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien.

download pdf

 

 

   
   
 
Opportunities · Contact Us · Frequently Asked Questions · Site Map · Copyright & Terms of Use
copyright © parliamentary support programme 2010